BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Beberapa hari belakangan ramai tersebar pesan berantai yang membuat netizen heboh sekaligus khawatir untuk menggunakan handphone dengan segala aplikasi komunikasi yang disediakan.
Pasalnya muncul pesan berantai yang mengatasnakaman Kementrian Kominikasi dan Informatikan (Kominfo) mengatakan segala jenis komunikasi yang dilakukan melalu cyber media sosial WA, BBM, line, instagram, facebook, Telegram dll akan langsung diambil oleh Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas).
Wantanas renannya akan memasang system Big Data CyberSecurity (BDCS) Indonesia.
Dipasangnya sistem tersebut berarti segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll.) akan masuk secara otomatis ke BDCS.
Baca: Inilah Daftar Menteri Era SBY yang Tersangkut Korupsi, Dahlan Iskan Hingga Siti Fadilah Supari
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pesan berantai tersebut juga mengingatka agar semua pengguna handphone berhati-hati mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya.
Bagi masyarakat yang tetap tidak mematuhi aturan berkomunikasi akan berhadapan dengan polisi internet ( CyberCrime Police).
Polisi internet melalui teknik internet sistem akan menelusuri sumber pengirim ke grup tersebut sehingga sebelum terjadi hal-hal tidak diinginkan diingatkan pada semua pihak agar jangan membuat lelucon lucu di media sosial.
Akhir pesan berantai itu mengharapkan agar semua masyarakat pengguna sosial media agar memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk hal-hal bermanfaat, santun dan beretika saja.
Baca: Foto Marc Marquez Pulang Kampung Tenteng Kardus Hebohkan Dunia Maya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar