RAKYATKU.COM - Syahrini (25) ibu rumah tangga (IRT) asal Toli Toli, Sulawesi Tengah terpaksa di gelandang ke Mapolres Tojo Una Una jajaran Polda Sulteng, lantaran kepergon mencuri puluhan bahan pokok termasauk susu balita.
Syahrini diamankan petugas bersama sepupunya, Ahmad Rifai Alia Rifal. Tersangka Syahrini mengatakan, bahwa sebelumnya ia dijanjikan sebuah pekerjaan oleh rekannya atas nama Abang yang hingga saat ini masih DPO oleh pihak kepolisian.
"Saya ke ampana dijanjikan pekerjaan oleh rekan saya, setelah tiba di Ampana kami di suruh untuk mencuri di mini market," ungkap Syahrini, Selasa (11/10/2016).
Sementarta itu, Kapolres Tojo Una Una AKBP Bagus Sutiono bersama Kasat Reskrim Polres Tojo unauna Akp. Petrrus Matasik yang menggelar konfrensi pers, Selasa (11/10/206), di ruangan Humas Polres Tojo Unauna mengatakan, modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan menghipnotis karyawan toko tersebut.
Adapun barang-barang yang dicuri adalah sejumlah susu balita, pembersih muka, dan lain lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 362 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancama hukuman empat tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar