(Foto: Ilustrasi)
KLIKSAMARINDA.COM - Majelis Ulama Samarinda membuat dua fatwa haram mengenai polisi tidur atawa speed bump, yakni makruh dan haram.
Fatwa makruh ditujukan bila keberadaan polisi tidur menghambat laju pengendara. Sementara fatwa haram jika polisi tidur membahayakan pengguna jalan hingga memakan korban jiwa.
Fatwa ini sendiri disampaikan langsung oleh Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim, sejak 2013 lalu. Fatwa yang masih berlaku hingga kini juga berdasar pada sebuah hadis. "Pada zaman Rasulullah SAW, kalau ada batu atau ranting di jalan saja harus disingkirkan," ujar Zaini.
Tentu saja, fatwa itu menuai pelbagai respon oleh netizen Kota Tepian. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Tapi kebanyakan netizen geleng-geleng kepala. Mereka tidak habis pikir, MUI Samarinda juga mengeluarkan fatwa haram untuk urusan seperti itu.
Salahsatunya akun @Zahrudin_Busthomi. "Jadi pengin ketawa. Eh apa boleh ya? Takutnya kena penalti fatwa dilarang ketawa," tulisnya. "Lho, polisi tidur itu salahsatu polisi yang jujur menurut almarhum Gus Dur," komentar netizen lain, @anang_widhiyastanto.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur keberadaan polisi tidur lewat Undang-Undang Nomor 25 tentang Kelengkapan Jalan. Polisi tidur dibolehkan asal mendapat izin dari pihak berwewenang. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar