CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Jumat, 04 November 2016

Heboh, Dua Polisi di Madiun Tertangkap Basah Terima Amplop, Ini Hukumannya

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Madiun menangkap dua personel kepolisian yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat.

Kepala Satuan Propam Polres Madiun, Iptu Shinto menuturkan, kedua angota Polres Madiun ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dua anggota, masing-masing berinisial S dan M ini, kata Shinto, kedapatan menerima uang sebesar Rp 100,000 dalam amplop warna putih dari warga yang sedang berperkara.

"Pokoknya menerima sesuatu, berhubungan atau memiliki indikasi dengan pihak berperkara," kata Shinto saat dihubungi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (4/11/2016) sore.

Ia menuturkan, S merupakan anggota Bintara berpangkat Bripka, sedangkan M adalah seorang Perwira berpangkat Ipda.

Akibat perbuatan melanggar tersebut, keduanya menjalani sidang disiplin, pada Kamis (3/12/2016) lalu, di Gedung Bhayangkara Polres Madiun.

"Putusan sidang disiplin Ipda M dan Bripka S sudah dibacakan kemarin,"ucapnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Ia mengatakan, hasil putusan sidang disiplin, Bripka S mendapat sanksi teguran tertulis. Selain itu, Bripka S juga dihukum salat dan mengaji, selama dua minggu di masjid At Taqwa milik Polres Madiun.

Dikatakannya, dengan hukuman tersebut diharapkan yang bersangkutan jera dan tak mengulangi perbuatannya.

"Tujuan memberi efek jera dan bisa mengubah sikap, perilaku dan keimanan yang bersangkutan," kata Shinto
Sementara itu, rekannya, Ipda M hanya mendapat sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. (suryaonline)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search