CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Jumat, 18 November 2016

TERPOPULER: Heboh Penolakan Koin Rp100-Rp200

SIBOLGA - Fenomena penolakan terhadap penggunaan uang receh logam pecahan Rp100 dan Rp200 sebagai alat transaksi di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) mendapat perhatian Bank Indonesia (BI) Cabang Sibolga.

Kepada masyarakat atau siapa pun yang menjadi korban supaya melaporkan kepada BI Sibolga ataupun langsung ke pihak kepolisian. Dia menjelaskan, orang atau dunia usaha yang melakukan penolakan bisa dikenakan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda sebesar Rp200 juta sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang pada Pasal 23.

BERITA REKOMENDASI


"Bagi yang diketahui menolak atau tidak mau (enggan) menerimanya, ada sanksi hukumnya," kata pegawai Unit Sistem Pembayaran (PUR) BI Sibolga Efendi dalam siaran pers.

Baca Selengkapnya: Warga Enggan Gunakan Koin Rp100 dan Rp200, Siap-Siap Dipidana



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search