CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Sabtu, 31 Desember 2016

5 Peristiwa Heboh di Luar Negeri yang Libatkan WNI

Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia kerap terjadi. Salah satunya menimpa Suyanti.

Kasus TKI Suyanti mencuat pada 21 Desember ketika KBRI di Kuala Lumpur memperoleh informasi soal penemuan TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara.

Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk TKI itu ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan itu, majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara. Ketika dibawa ke RS, Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan.

Pada 8 Desember 2016, Suyanti diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu. Baru satu minggu kerja, majikan mulai menyiksa fisik Suyanti. Puncaknya 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikannya itu, karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan perempuannya.

Seorang perempuan asal Malaysia yang menyandang gelar kehormatan datin didakwa melakukan penganiayaan terhadap Suyanti.

Datin Rozita Muhamad Ali dikenai dakwaan oleh Pengadilan Federal Malaysia. Ia dikenai tuduhan percobaan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya itu. Dalam aksinya, Rozita diduga menyiksa Suyanti menggunakan pisau dapur, penggantung baju (hanger), alat pel, dan payung. 

TKI korban perdagangan orang di Korsel tiba di Bandara Soetta (Liputan6.com/ Pramitha Tristiawati)

Nasib malang juga menimpa Mariance Kabu, perempuan 31 tahun asal Desa Poli, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT. Ibu empat anak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia ini disiksa oleh majikannya hingga cacat.

Menurut pengakuan korban, majikannya bernama Ong Sung Ping. Korban diwajibkan bekerja dari pukul 05.00 pagi hingga 03.00 dinihari setiap harinya.

Akibat penyiksaan itu, beberapa bulan kemudian, kondisi fisik korban melemah. Namun, korban terus dipaksa bekerja dan terus mengalami penyiksaan. Kedua telinga Mariance dipukul dengan kepala ikat pinggang, telinga korban di cungkil menggunakan cutton bud hingga gendang telinga korban pecah dan gumpalan darahnya dibiarkan mengering.

Sementara itu, sebanyak 26 WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Korea Selatan, tiba di Bandara Soekarno Hatta melalui lounge TKI, Rabu 17 Februari 2016. Mereka langsung dijemput petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Modus penipuan yang digunakan adalah dengan cara menawarkan beasiswa belajar sambil bekerja. Tawaran ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat dari salah satu perguruan tinggi di Korea Selatan.

Sunaryo, salah seorang TKI yang dipulangkan ke Tanah Air menghabiskan sekitar Rp 85 juta demi bisa bekerja di Korea Selatan. Namun, saat dia tahu di negeri gingseng tersebut hanya terlunta-lunta, sekadar makan tidur saja.

Lain lagi dengan cerita Wedha Muklas, TKI asal Majalengka, Jawa Barat ini mengaku sudah merogoh sampai Rp 150 juta untuk pergi mencari rejeki ke Korea Selatan. Modal sebesar itu dia keluarkan beberapa kali dalam nominal Rp 20 juta sebanyak 4 kali, Rp 50 juta sekali, dan beberapa kali dalam pecahan Rp 8 juta dan Rp 5 juta.

"Ya dijanjikan mau dipekerjakan yang layak, di PT, perusahaan jelas, sebagai buruh, gajinya Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan. Ya saya berani saja bermodal segitu," ungkap dia.

4 dari 5 halaman




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search