CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Rabu, 28 Desember 2016

Heboh Serbuan Tenaga Kerja Asing, DPD RI Akan Bentuk Pansus

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Menyikapi isu banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, Komite III DPD RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait hal itu.

Hal ini disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Hardi Slamet Hood di Jodoh, Batam, Rabu (28/12/2016).

"Kenapa kami bentuk pansus? Karena isunya sekarang sudah begitu tertanam di mindset masyarakat. Ada sesuatu something wrong di situ," kata Hardi.

Meskipun Presiden RI Joko Widodo menyatakan jumlah tenaga kerja asing tak begitu banyak di Indonesia, namun tidak demikian dengan penilaian masyarakat.

Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu menegaskan, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia selama 2016 hanya 21 ribu orang.

Hal ini menanggapi isu yang menyebutkan bahwa Indonesia kebanjiran TKA asal Tiongkok yang jumlahnya disebut-sebut mencapai 10 juta orang.

Menurut Hardi, sama halnya dengan persoalan investasi, di satu sisi membenarkan adanya tenaga kerja asing. Namun dalam Undang-undang Tenaga Kerja Indonesia tidak dibenarkan, kecuali untuk bidang- bidang tertentu.

Hardi khawatir, ramainya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia pada akhirnya akan mengambilalih pekerjaan yang saat ini masih bisa dikerjakan warga Indonesia.

Makanya, soal tenaga kerja asing ini perlu dibatasi dan diatur secara rinci.

"Ini yang harus dijaga. Jangan rakyat merasa sulit mendapat kerja, tapi karena isu tenaga kerja asing ini pekerjaannya diambilalih tenaga kerja asing," ujarnya.

Dia mencontohkan rekrutan tenaga kerja asing di Malaysia. Bidang pekerjaan yang diterima hanya untuk pekerjaan yang sudah tidak diminati masyarakatnya.

Pansus tenaga kerja asing ini akan bertugas menyelidiki, apakah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia terdaftar sebagai pekerja atau berdalih sebagai wisatawan untuk menghindari pungutan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Atau memang ada persyaratan tertentu di bidang investasi soal tenaga kerja asing ini.

"Ini harus diuraikan dan dapat data yang valid. Kami akan undang Kementerian Tenaga Kerja, Kemenkumham, Dirjen Imigrasi, Kapolri, Kemenpar, dan serikat buruh untuk mendengar pandangan komprehensifnya, apa yang berlaku di Indonesia. Karena jangan sampai isu TKA ini menghambat investasi, menghambat wisatawan. Kalau memang ada TKA illegal, kita usir. Wajar kalau kita usir, sama dengan nasib TKI kita yang illegal di negara lain. Tapi kalau legal, syaratnya apa," kata Hardi.

Tugas pansus tenaga kerja asing ini, kata Hardi, juga akan memberikan rekomendasi untuk mengubah kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.

Dia mencontohkan hal itu dengan keputusan menteri tenaga kerja yang menganulir suatu aturan yang memudahkan investasi, namun melanggar undang-undang tenaga kerja.

"Kita mau orang berinvestasi, orang berwisata ke Indonesia, tapi jangan buat keputusan politik yang membuat rakyat banyak kecewa," ujarnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search