Laporan: Galuh Palupi Swastyastu
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh seorang pengendara, baik motor maupun mobil.
Tapi bagaimana ya, jika seorang pengendara justru membawa SIM palsu ketika sedang berkendara dan kena tilang polisi?
Baru-baru ini, sebuah peristiwa kocak yang sekaligus membuat hati prihatin dialami oleh seorang polisi di Makassar.
Peristiwa tersebut diceritakan dalam postingan di Instagram milik kepolisian Indonesia, @polisi_indonesia.
Seorang anggota Sat Lantas Polrestabes Makassar, yang bernama Aiptu Guritno, menilang seorang pengendara bentor yang melawan arus.
Ia pun memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara dari pengendara tersebut.
Namun betapa kagetnya Aiptu Guritno ketika memerikan SIM milik pengendara itu.
Pengendara itu ternyata membawa SIM palsu yang isinya membuat kaget.
SIM C yang dimiliki oleh pengendara tersebut isinya sangat kocak sekaligus membuat prihatin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar