POJOKSUMUT.com, HEBOH situs nikahsirri.com yang menyediakan jasa lelang keperawanan memantik reaksi keras Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Republik Indonesia.
Dalam laman resmi KemenPPA Republik Indonesia mengungkapkan lelang perawan dan kawin kontrak bentuk eksploitasi kaum perempuan. Lewat siaran Pers Nomor: B- 102/Set/Rokum/MP 01/09/2017, pemerintah menentang keras lelang perawan dan kawin kontrak yang belakangan beredar melalui situs nikahsirri.com.
Lelang Perawan dan kawin kontrak bila dapat dibuktikan maka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan.
Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan bahwa eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi oragan dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menegaskan lelang perawan dan kawin kontrak ini adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama.
"Saya mendesak pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera menindaklanjuti situs terkait yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan masyarakat. Apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," bebernya.
Lebih lanjut lagi, Menteri Yohana menambahkan, masih banyak cara untuk mengentaskan kemiskinan salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi, politik dan lain sebagainya bagi kaum perempuan.
"Saya tidak membenarkan program mengentaskan kemiskinan melalui lelang keperawanan dan kawin kontrak. Program ini sudah merendahkan harkat martabat kaum perempuan sebagai manusia. Manusia bukan objek untuk di lelang. Kaum perempuan akan sangat di rugikan dalam lelang keperawanan ini," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar