TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Netizen heboh dengan postingan akun Twiter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI yang meminta wajib pajak untuk menambahkan smartphone di kolom harta Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT).
Pada postingan itu, ada 133 netizen yang memberikan komentar.
Diantaranya menanyakan kebenaran postingan admin @DitjenPajakRI.
(Baca: Ini Prosedur Operasi Sesar Yang Harus Diketahui )
"Min masa HP masuk hatra min? Di finplan HP dianggap harta, bentar jg ganti. Tas yg 350juta baru dicatat harta" komentar @mrshananto.
"min…Hp harga belasan juta kok di pajak. Kalau jenis vertu saya setuju.. Klas bawah jgn di pajak dong. Kasian si miskin yg make" tulis @richiesergan.
"Harta saya yg paling berharga adalah keluarga. Apakah perlu jg dilaporkan di SPT?" kata @masjaki.
Menanggapi berbagai pertanyaan ini, sebenarnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama sudah memberikan jawaban.
Hestu Yoga Saksama menjelaskan, bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.
"Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/9/2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar