Screenshoot laman bukalapak.com, terkait aktifitas jual-beli obat bius
Jakarta, kini.co.id – Bukalapak merupakan salah satu pasar daring (online marketplace) terkemuka di Indonesia milik PT. Bukalapak membuat heboh kalangan netizen. Pasalnya di laman situs layanan jual-beli tersebut adanya penjualan berbagai jenis 'obat bius'.
Redaksi kiniNEWS yang mencoba menelusuri laman situs bukalapak.com, melihat beberapa jenis obat bius yang tidak boleh dijual di pasar bebas, misalnya Rohypnol dan Trivam Propofol.
Kedua jenis obat bius ini, dikenal dipergunakan oleh para pihak yang cenderung melakukan tindak pidana.
Rohypnol misalnya, merupakan obat penenang yang 10 kali lebih keras daripada Valium. Obat ini dapat diperoleh dalam bentuk pil berwarna putih atau hijau-zaitun dan dijual di dalam bungkusan gelembung pabrik
Rohypnol telah digunakan dalam pemaksaan seks, karena menjadikan korbannya tidak mampu melawan sehingga bereputasi sebagai narkoba "perkosaan-kencan"
Kemudian Trivam Propofol,merupakan salah satu obat bius cair yang paling banyak dicari para pelaku kejahatan.
Daya kerja Trivam Propovol, membuat penggunanya tertidur atau pingsan dalam waktu beberapa jam. Efek yang siberikan sangat singkat, dalam hitungan jam target bisa pingsan dengan tenang dan rileks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar