BERITA TERKAIT
-
Astaga! Dua Pelajar Duel di Sekolah, Satu Tewas
-
Ini Alasan Kepala Sekolah Haram Pecat Siswa
-
Disuruh Sekolah Malah Curi Ayam
-
Ancaman Teror Palsu, Sekolah di LA Kembali Dibuka
JawaPos.com - Seringnya terjadi kasus pelapran oknum guru atau pihak sekolah yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya membuat pelaku pendidikan sering berhadapan dengan aparat kepolisian.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak SMP Negeri 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihak sekolah itu membuat surat perjanjian khusus terhadap calon siswa baru yang akan diterima di sekolah itu.
Surat perjanjian ini beredar viral di media sosial (Medsos) Facebook. Di dalam surat perjanjian yang diunggah oleh akun Salfa Ummu Ru'ya, pada 1 Juli 2016 itu, telah dibagikan 1.500 kali oleh pemilik akun facebook lainnya, mendapatkan 20 komentar dan 1.300 like.
Adapun isi surat perjanjian, yakni semua calon siswa yang akan mendaftar di sekolah ini diharuskan memahami dan menyetujui persyaratan sebagai berikut:
Tidak akan menuntut pihak sekolah atau guru, apabila:
- Dicubit sampai merah/biru karena terlambat;
- Dipotong rambutnya karena gondrong;
- Dijemur di lapangan upacara karena tidak mengerjakan tugas;
- Disuruh push up karena berisik di kelas
- Diijewer karena berpakaian tidak rapi;
- Dan hukuman lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan
Komentar atas surat perjanjian ini ada yang suka dan yang menolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar