MerahPutih.com - Salinan surat Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait pengelolaan risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi keuangan PT PLN dalam rangka pemenuhan target penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan proyek 35 GW bocor. Bocornya surat itu pun menjadi perbincangan publik.
Nah, salah satu hal yang menjadi sorotan Menkeu dalam surat tersebut adalah kinerja keuangan PT PLN yang terus mengalami penurunan. Hal itu seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi.
Oleh karena itu, PT PLN diharapkan mampu melakukan efisiensi dalam biaya operasi. Terutama energi primer, untuk mengantisipasi potensi risiko gagal bayar. Selain itu harus adanya regulasi dari instansi terkait yang dapat mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik, seiring dengan ketiadaan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Terkait penugasan program 35 GW, perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN. Hal itu dengan mempertimbangkan berbagai hal. Misalnya ketidakmampuan korporasi dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, kebijakan tarif, subsidi listrik dan Penyertaan Modal Negara.
Penyesuaian itu diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal APBN dan kondisi keuangan PT PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.
Atas bocornya surat itu, Kemenkeu pun seolah kelabakan. Kementerian tersebut akan melakukan langkah pengusutan atas bocornya salinan surat internal Sri Mulyani kepada dua menteri lainnnya. "Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Rabu (27/9).
Frans memastikan pembocoran dan beredarnya salinan surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Terkait substansi dari surat tersebut, Frans mengatakan Kemenkeu berkewajiban untuk mengelola keuangan negara serta APBN atau fiskal secara berhati-hati dan berkelanjutan. Termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.
"Kementerian Lembaga maupun Badan Usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara maupun risiko fiskal diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko serta melakukan langkah-langkah pengelolaan serta pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing," ujarnya. (*)
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar