
KabarKalimantan, Banjarmasin – Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Sofyan Hidayat, mengatakan oknum polisi Inspektur Satu Mahmuda telah ditetapkan sebagai tersangka karena kepergok di ruko penyimpanan 366 koli Carnophen.
Unit Resmob Polda Kalsel menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Banjarmasin pada Minggu pagi. Polisi menemukan 366 koli berisi Carnophen atau setara 7.320,000 butir. Adapun nilainya ditaksir Rp 10.614.000.000.
Tapi Sofyan menolak menjelaskan detail peran Iptu Mahmuda di gudang Carnophen tersebut. "Sudah ditangani, dan diperiksa. Statusnya sudah tersangka. Tapi nunggu presrilis Kapolda saja, Mas," kata Kombes Sofyan Hidayat, Selasa (10/10/2017).
Adapun Kepala Polda Kalsel, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, tidak merepons gamblang soal status Iptu Mahmuda. Rachmat cuma menjelaskan sedikit bahwa ratusan koli Carnophen itu milik seseorang berinisial RD yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang.
Baca Juga : Tiga Orang Tak Tamat Sekolah Edarkan Ribuan Carnophen
"Hasil pemeriksaan saudara Haris, menerangka bahwa barang tersebut berasal dari Jakarta yang dikirim oleh saudara RD, saat ini masih buron," demikian kata Brigjen Rachmat Mulyana.
Polisi telah menetapkan Sembilan orang sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka terdiri atas Iptu Mahmuda Anton, M Arief, Miftahul Huda, M. Nurdin, Paujan Rahmadani, Umar Alkatiri, Said Ikhsan, Said Muhammad.
DIANANTA PUTRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar