TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang perempuan India yang sedang jadi pusat sengketa akibat pindah agama untuk menikah, dapat membebaskan diri dari hak asuh ayahnya dan melanjutkan studinya, demikian keputusan Mahkamah Agung.
Hadiya Jahan, yang berusia 20-an, lahir di sebuah keluarga Hindu, namun kemudian masuk Islam dan menikahi seorang pria Muslim.
Keluarganya menuduh bahwa Hadiya dicuci otaknya sebagai bagian dari konspirasi komplotan anti-Hindu.
Pada bulan Mei lalu, pernikahannya dibatalkan.
Namun kini, Mahkamah Agung menolak dalil yang diungkapkan sebelumnya, bahwa Hadiya dia tidak sadar pada pikirannya sendiri.
Betapa pun MA masih belum menjatuhkan putusan tentang apakah pernikahan itu legal.
Perkawinan antara orang-orang Hindu dan Muslim sejak lama ditentang di kalangan keluarga India konservatif. Namun belakangan hal itu dipertajam pula pandangan-pandangan keagamaan yang makin mengeras.
Hadiya Jahan, yang sebelumnya dikenal dengan nama Hindu Akhila Asokan, berulang kali menegaskan bahwa semua tindakannya, untuk masuk Islam dan menikah dengan pria Muslim, adalah merupakan kehendak bebasnya sendiri.
Dia meminta Mahkamah Agung untuk menetapkan suaminya, Shafin Jahan, sebagai wali. Tapi pengadilan menunjuk dekan di univerdsitasnya sebagai wali, sementara kasus terus berlanjut.
Kelompok-kelompok radikal Hindu menjuluki kasus ini sebagai contoh khas 'jihad cinta' - sebuah istilah yang mereka gunakan untuk menuduh pria Muslim melakukan suatu "persekongkolan untuk memurtadkan perempuan Hindu agar meninggalkan agama mereka, dengan cara melancarkan rayuan asmara."
Jahan dan suaminya mengajukan banding atas pengadilan tinggi di negara bagian Kerala beberapa waktu lalu, yang membatalkan pernikahan mereka. Mahkamah Agung memerintahkan dilakukannya suatu penyelidikan independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar