
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @putryaprilla, pemotor dalam iring-iringan jenazah itu melawan arus dan tidak mengenakan helm. Lebih parah lagi, salah satu pemotor merusak mobil yang menghalangi jalannya.
Melihat hal itu, Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto, mengatakan memang ada aturan prioritas yang menyangkut iring-iringan jenazah di jalan raya. Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang iring-iringan jenazah menjadi salah satu pengguna jalan yang memperoleh prioritas.
"(Tapi) tidak ada urgensi khusus kendaraan pengangkut jenazah harus cepat tiba di tujuan meski ada kepentingan percepatan jenazah untuk dikebumikan. Jika manajemen waktu pemakamannya baik, tentunya tidak akan banyak merugikan pengguna jalan lain," kata Andry kepada detikOto, Minggu (10/12/2017).
Jangan sampai iring-iringan jenazah yang memang mendapatkan hak prioritas menurut undang-undang malah menimbulkan sikap arogansi. Seperti yang terjadi dalam video itu di mana salah satu pemotor merusak mobil orang lain.
"Kasus menendang adalah bentuk arogansi yang didukung oleh jumlah massa yang banyak. Kerap arogansi muncul karena massa iring-iringan yang banyak," ucap Andry. (rgr/ddn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar