Laporan Reporter Tribun Jateng, Reza Gustav
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Yessica Dewi, seorang netizen di media sosial penasaran dengan tarif parkir yang dikenakan oleh juru parkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota, Jalan Kyai Saleh no 57, Randusari, Kota Semarang.
Pasalnya, juru parkir di lokasi itu meminta Yessica dan keluarga dengan tarif parkir seharga Rp 110.000 untuk dua unit mobil.
Yessica datang ke TPU tersebut untuk memakamkan neneknya pada Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Danang Kurniawan, seorang Kepala Bidang Penataan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, tarif parkir sesuai Perda saat ini yaitu mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.
"Kalau sampai berjumlah ratusan ribu, namanya pemerasan yang berkedok parkir, ngawur itu," terangnya.
Danang juga mengatakan bahwa Dishub Kota Semarang bahkan belum mengeluarkan izin terkait parkir dengan juru parkir di tempat itu.
"Mereka itu pengelolanya harus lapor ke kami dulu, kemudian kami berikan surat perintah untuk mengelola parkir di situ," tambahnya.
Apalagi yang sifatnya pemakaman termasuk dalam parkir isidentil yang bertarif maksimal hanya dua kali lipat sesuai Perda. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar