TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN-Kasi Sektor Sukunder Wilker Jambi, Kepri dan Riau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bagus cahyo menegaskan, wacana hengkang investor dari Bintan yang selama ini selalu dikabarkan masih perlu dikritisi.
"Kalau isu hengkang itu benar apa tidak. Perlu kita cek lagi. Banyak memang kita dengar hengkang ke sana hengkang ke situ, ternyata setelah kita cek lokasi, perusahaan bilang, nggaklah, kami gak hengkang kok,"kata Bagus Cahyo menirukan ucapan salah manajemen perusahaan di Bintan, Rabu (28/3/2018)
Baca: Tajir dan Berlimpah Kekayaan, Siapa Sangka Rumah Penyanyi Dangdut Ini Kondisinya Memprihatinkan!
Baca: Heboh! Deddy Corbuzier Unggah Video Bakal Bongkar Uang Gelap di Belakang Endorsement Artis!
Baca: Terungkap! Setelah Meninggal, Tubuh Manusia Masih Bisa Lakukan 10 Hal Ini! No. 5 dan 9 Menghebohkan!
Baca: Kasus Gratifikasi Bank Syariah Mandiri! Tengku Mukhtarudin Dihukum 1 Tahun 5 Bulan!
Bagus Cahyo datang ke Bintan untuk mensosialisasikan panduan penggunaan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta tata cara pelaporan ketentuan perusahaan dalam berinvestasi didaerah.
Soal sebaran investasi, BKPM menyebutkan, dari jumlah keseluruhan investasi di Bintan, untuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang aktif beroperasi ada 80 perusahaan. Secara umum, Kepulauan Riau menduduki rangking 12 nasional daftar investasi perusahaan penanaman modal asing atau PMA.
"Dari target yang diberikan pusat, kita mampu capai 150 persen, itu melebihi target,"kata Bagus Cahyo.
Tingkat kepatuhan perusahaan di Bintan dan Kepri secara umum dalam menjalankan aturan dan tanggungjawab kata Bagus mengalami peningkatan dibanding 2017. Tidak disebutkan detail tugas dan tanggungjawab dimaksud. Namun diantaranya adalah data kontrak tenega kerja asing (TKA), perizinan.
"Kan kalau perusahaan berusaha itu kan ada ketentuan. Contohnya, penggunaan tenaga kerja asing, serapan tenaga kerja lokal, lalu izin izin itukan harus dilaporkan. Izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dari LH (Lingkungan Hidup) apakah mereka sudah lengkapi. Kalau belum segera urus,"kata Bagus.
Soal Amdal kata Bagus, BKPM sebetulnya tidak membidangi hal itu secara langsung. BKPM hanya mendorong bila ada perusahaan yang usahanya terkena Amdal, maka kewajiban BKPM adalah mendorong agar izinnya cepat diurus.
"Bila ada perusahaan terkena Amdal, kemudian lambat diurus atau tidak kelar kelar, salah satunya kita ingatkan mereka (perusahaan). Itu ada bagian pengawasan yang melaksanakan tugas pengawasan Amdal perusahaan. Dan kita dalam pengawasan tidak harus menginformasikan dulu ke perusahaan kalau Amdalnya mau kita cek,"kata Bagus.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar