Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Dokumen berupa nota dinas Polda Jabar terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan salah satu calon bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nomor urut tiga beredar luas di lingkungan masyarakat, Senin (25/6/2018).
Dokumen yang tebalnya sebanyak 42 halaman ditemui di beberapa desa di Bandung Barat, seperti di Ngamprah dan Padalarang.
8 Bentuk Kuku Ini Bisa Menelisik Kepribadian Seseorang Lho, Kamu Harus Tahu! https://t.co/e35MIju7TG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 25, 2018
Dokumen tersebut merupakan hasil fotokopi berisikan laporan hasil gelar perkara tindak pidana korupsi yang dikeluarkan Ditreskrim Polda Jabar No : B/ND-11/III/2011/Dit Reskrim, dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Fachrudin, selaku pimpinan gelar perkara.
"Saya gak tahu siapa yang mengirimkannya, kami juga kaget melihat dokumen ini yang melibatkan calon Bupati KBB," ujar seorang warga Ngamprah yang tak ingin disebut namanya, di Ngamprah.
Adapun poin utama yang ada dalam dokumen itu, dari data yang dihimpun Tribun, bahwa Ditreskrim Polda Jabar merekomendasikan Kapolda Jabar untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bansos yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.49 miliar ke JPU Kejati Jabar.
Selain itu, Ditreskrim juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca: Sebelum Beraktivitas, Yuk Cek Prakiraan Cuaca di Jabar, Jangan Lupa Bawa Jas Hujan!
Dari ke-12 tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana APBD Kabupaten Bandung TA 2005-2006, nama-nama yang tertera seluruhnya adalah anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2003-2008, di antaranya AY, KS, JS, AUS, AS, EW, S, YY, LS, ANM, AHM, dan OF.
Dari ke 12 nama itu, ada dua nama yang terkenal di KBB, yakni Ketua DPD Nasdem KBB, AY, dan mantan Ketua DPRD KBB, yakni AUS.
Nurjamani (bukan nama sebenarnya), warga Ngamprah lainnya, mengatakan bahwa munculnya nama AUS dalam dokumen tersebut sangatlah membuat dirinya terkejut.
Sebab, walaupun AUS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2007, tetapi ternyata status hukumnya hingga kini masih belum jelas.
"Ya kalau memang dokumen ini benar, jelas ini buat saya kaget," katanya.
Baca: Mau Bertemu Iwa Karniwa? Ini Agenda Sekda Jabar Hari Ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar