TRIBUNBATAM.id, BATAM-Gubernur Kepri H Nurdin Basirun tidak ambil pusing rencana gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang sudah ditandatangani.
Nurdin mengatakan, jika pihak Apindo ingin menggugat penetapan UMSK silahkan gugat. Karena setiap orang mempunyai hak untuk melakukan gugatan.akhir Tragis!
"Tidak ada masalah, silahkan kalau mau gugat," kata Nurdin usai menghadiri Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Seligi 2018 di Mapolda Kepri, Senin (25/6/2018).
Baca: Pesan Terakhir Harry Moekti Sebelum Meninggal, Minta Keluarganya Teruskan Ini
Baca: Kapal Tenggelam di Danau Toba! Inilah Kisah Sri Santika, Wanita Hamil Selamat saat Kejadian!
Baca: Detik-detik Karamnya KM Berkat Anugerah di Lingga, Inilah Kesaksian Anak dari Korban Meninggal!
Baca: Terkuak! Ditipu Hingga Dibunuh, Ini 5 Kasus Kencan Online yang Berakhir Tragis!
Dikatakannya, sebelum menandatangani penetapan UMSK, Ia sudah beberapa kali menggelar rapat dan koordinasi bersama sejumlah pihak. Baik dari pengusaha maupun serikat buruh.
"Jadi kalau ada yang bilang penetapan UMSK menyalahi aturan PP 78, silahkan revisi dan sampaikan," ujarnya.
Nurdin menganggap, penetapan UMSK sudah sesuai aturan dan kebijakan. Jadi Ia menuturkan, penetapan UMKS bukan sembarangan tanpa evaluasi terlebih dahulu.
"Saya katakan kalau mereka mau menggugat silahkan itu hak mereka. UMSK tidak berubah," katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar