CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Kamis, 28 Juni 2018

Lagi Heboh di Kalangan PNS! Pemkab Bintan Bakal Terapkan Penggajian Tunggal: Uang Honor ...

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN-Pemkab Bintan tengah mengkaji kemungkinan menerapkan sistem penggajian pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan pola gaji tunggal alias single salary.

Single salary ini merupakan aturan baru yang berlaku nasional dalam bidang pengajian pegawai. Single salary ini tengah menjadi wacana hangat di kalangan PNS.

Dengan sistem single salary atau penggajian tunggal ini maka kelak tak ada lagi honor-honor untuk kegiatan pengguna anggaran atau PA, Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan atau PPTK.

Baca: Heboh! Setelah 7 Hari Menikah, Pria Ini Baru Sadar Istrinya Berjenggot dan Bersuara Mirip Pria!

Baca: Akhirnya Ketahuan! Inilah Sosok Paling Diperhitungkan Timses Syahrul-Rahma di Pilwako Pinang!

Ilustrasi
Ilustrasi (dok tribunjateng)

Baca: Dendam Terbalas! Kandaskan Jerman, Korea Selatan Obati Kekalahan Menyakitkan 16 Tahun Lalu!

Baca: Terungkap! 5 Hewan Ini Bisa Mendeteksi Bahaya Lho! Semut dan Burung Kenari Paling Mengejutkan!

"Pokoknya kalau pola ini juga kita terapkan, keseluruhan honor kegiatan untuk PA, KPA, PPK, PPTK akan dihapuskan," kata Bupati Bintan Apri Sujadi, Kamis (28/6/2018).

Sistem gaji tunggal kata Apri sebetulnya simpel. Berarti setiap tugas yang dikerjakan PNS, akan dinilai berdasarkan kinerja masing masing pegawai. Jadi prinsipnya menggaji pegawai berdasarkan tingkat kinerja dia bukan lagi dengan model lama.

Prinsip keterbukaan, teknik administrasi tengah dikaji intens.

Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Moch Setioso menyatakan, pihaknya tengah membahas mekanisme regulasi.

Menurutnya, sistem single salary ini sendiri memiliki tujuan untuk menggaji para pegawai negeri dengan tingkat kelayakan berjenjang,

berdasarkan beban kerja, tugas, tanggung jawab, serta tingkat kinerja dari para pegawai negeri sipil tersebut.

"Nantinya setiap ASN akan dihitung berdasarkan beban kerja, tugas, tanggung jawab dan kinerjanya " tutupnya. (*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search