CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Rabu, 03 Agustus 2016

Merek Kudapan yang Bikin Heboh Ini Diprotes YLKI dan LPAI

WARTA KOTA, PALMERAH -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memprotes beredarnya merek makanan ringan "Bikini".

Menurutnya, di pasaran, khususnya di pasarkan via media sosial dan juga online, sebuah produk makanan ringan (mi instan) dengan tajuk yang sangat tidak edukatif bahkan tak senonoh beredar.

"Makanan itu bermerk "BIKINI" (Bihun kekinian), dengan tag line "remas aku". Sampul kemasannya pun dengan ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini (bra dan celana dalam), dengan pose dari arah pungung," ujarnya.

YLKI menyatakan protes dan agar produk tersebut ditarik dari peredaran. Badan POM agar segera menegur dengan keras produsennya.

Penjualan via on line pun, khususnya yang via OXL dan bukalapak.com; agar segera dihentikan. Konsumen pun tak usah membeli produk makanan seperti itu, khususnya anak-anak.

Kabid Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), Reza Indragiri Amriel menambahkan, dari perspektif kampanye komersial, nama tersebut sudah sempurna.

"Tapi tanpa sadar penamaan sedemikian rupa mencerminkan menurunnya kepekaan kita terhadap nilai sakral tubuh manusia. Persepsi orang dewasa akan integritas tubuh (body integrity) sudah menyimpang jauh. Tak aneh jika persepsi anak akan hal yang sama juga akan terdistorsi," jelasnya

"Hari ini, boleh jadi baru sebatas kognitif anak yang dirusak. Tapi itu pintu masuk bagi afeksi dan motorik, di mana anak tidak ragu lagi menampilkan tindak-tanduk yang jauh dari integritas tubuh yang sepatutnya. Mulai dari gaya berbusana, gaya berelasi antarjenis kelamin, hubungan seksual pra-nikah, dan lainnya," tuturnya.

Selain itu, kata dia, ada logo halal di pojok kanan atas kemasan. Definisi halal, kata dia terkerdilkan menjadi sebatas bahan baku produk di dalam kemasan. Bukan pada keseluruhan produk.

"Andai produsen tersebut berupaya mendapat sertifikat halal resmi, saya berharap MUI tidak meloloskannya. Produk pangan harus lewat BPOM, MUI, Kemenkes, Kemindag, dan lainnya. Semestinya ada sensor yang bisa dilakukan oleh lembaga terkait, termasuk penamaan produk sedemikian rupa," tuturnya. (sab)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search