CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Kamis, 26 Oktober 2017

Polisi Diminta Usut Penyebar Video Porno yang Bikin Heboh

TEMPO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat meminta Kepolisian memperlakukan wanita pelaku video porno berinisial HA sebagai korban penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan.

Analis Gender LBH Masyarakat Arinta Dea Dini Singgi mengatakan, mestinya Polri melakukan terobosan hukum dengan membuat standar opersional prosedur dengan mengusut penyebar video HA. "Polisi, media massa, dan publik sepatutnya bisa bahu-membahu untuk melindungi korban," katanya dalam keterangan resminya pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Beredar di media sosial video porno seorang pria dan wanita berinisial HA, yang diakui oleh Universitas Indonesia sebagai alumnusnya, berdurasi 4 menit 59 detik. Menurut Polres Depok, kasus penyebaran video tersebut ditangani Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan laporan orangtua HA, 18 tahun. Hingga saat ini polisi belum menemukannya siapa pelaku penyebar video sejak sekitar sebulan yang lalu tersebut.

Menurut Arinta, penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan merupakan kejahatan kekerasan seksual dan pelanggaran atas hak privasi korban. Maka dia mengecam penyebutan identitas dan foto pelaku video porno baik dalam pemberitaan maupun posting di media sosial.

Menurut dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang penyebaran konten pornografi namun tidak mengatur penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan seperti yang terjadi dalam kasus HA. Padahal, pemberitaan oleh media dan publik melalui sosial media dapat mengganggu kehidupan pribadi korban serta membahayakan keselamatannya.

Arinta juga mengatakan, pemberitaan tentang video porno HA melanggar hak atas privasi korban yang diatur dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Setidaknya 30 media online dan cetak yang telah menerbitkan pemberitaan yang juga dinilainya melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 mengenai Profesionalisme Jurnalis dan Pasal 9 mengenai Penghormatan Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search