Sekelompok ulama Pakistan menyatakan kalau pernikahan antar kaum waria dibolehkan dalam Islam. Mereka juga berhak dimakamkan secara Islam jika sudah meninggal.
Fatwa ulama Pakistan itu diperoleh kantor berita Reuters kemarin. Menurut fatwa dari lembaga ulama bernama Tanzim Ittihadi Ummah itu kaum transgender juga berhak atas harta warisan menurut hukum Islam.
"Dibolehkan bagi seorang transgender yang berwatak kelaki-lakian untuk menikahi transgender yang kewanita-wanitaan," demikian pernyataan dalam fatwa yang ditandatangani 50 ulama dan diumumkan pada Minggu lalu, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Senin (27/6).
"Dan juga, pria dan wanita normal dibolehkan menikahi kaum transgender yang sudah cukup jelas kecenderungannya," demikian lanjutnya.
Di dalam dokumen itu tidak didefinisikan secara jelas bagaimana menentukan kecenderungan itu.
Seperti diketahui kalau pada tahun 2012 Mahkamah Agung Pakistan menyatakan warga transgender punya hak setara warga lainnya, termasuk hak mendapat warisan.
Tetapi hukum pernikahan di Pakistan hingga saat ini masih abu-abu. Kaum homoseksual hingga kini dilarang menikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar