CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Jumat, 03 Juni 2016

Heboh Aturan 'Pemecatan' PNS, KemenPAN RB: Hanya Rasionalisasi

Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggap tidak berkinerja alias malas. Rincian tersebut disampaikan dengan harapan ada pemahaman yang utuh di masyarakat.

"Terkait dengan dinamika pemberitaan tentang rencana rasionalisasi PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi agar pemahaman terhadap hal tersebut komprehensif dan proporsional," tutur Kepala Biro Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Jumat (3/6/2016).

Dalam keterangannya, herman menjelaskan bahwa tidak ada rencana pemecatan PNS. Pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN RB menggunakan istilah rasionalisasi terhadap PNS yang kinerjanya buruk.

"Yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik," kata Herman.

Rasionalisasi PNS tersebut, kata dia, merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015, yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas

Adapun bentuk rasionalisasi yang dimaksud adalah pemberlakuan pensiun dini atau penghentian masa kerja sebelum PNS yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Skema pemberhentian lain yang dibahas dalam aturan tersebut adalah golden handshake alias pemberhentian dengan pesangon.

"Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi (dipindahkan) ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu," tutur dia dalam keterangan tersebut.

Adapun PNS yang masuk dalam radar rasionalisasi, sambung dia, adalah mereka yang telah melalui tahap pemetaan dan masuk dalam kuadran 4.

Secara lebih rinci ia menyebutkan bahwa ada 4 kuadran atau kelompok PNS yang dibagi berdasarkan tingkat kinerja dan kualifikasi yang dimilikinya.

Masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik.

Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah.

Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.

"Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi," papar dia.

(dna/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search