BATU (BM) – Korban pelecehan yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Batu, di Alun-Alun Kota Batu mulai bermunculan. Kali ini, korbannya berinisial SRP siswi 17 tahun warga Desa Sebaluh Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Siswi SMAN 1 Kota Batu kelas dua itu melapor ke Propam Polres Batu didampingi sejumlah aktifvs Yayasan Ujung Aspal Kota Batu, Jumat (10/6), sekitar pukul 14.00. Menurut SRP, kejadian itu terjadi pada hari Rabu (1/6), sekitar pukul 13.00 sepulang sekolah.
Saat itu, dia akan ikut merayakan ulang tahun temannya di Batu Town Square (Batos) dan masih berseragam sekolah. Awal kejadian, saat itu ia dibonceng Jeremy, temannya lalu dihentikan anggota Satlantas karena tidak pakai helm di pos polisi perempatan Jalan Dewi Sartika dan Jalan Patimura Kota Batu.
Saat itu, Jeremy diperiksa dokumen sepeda motor yang dikendarainya. Karena STNK hilang, Jeremy bersama dirinya diminta datang ke pos Alun-Alun Kota Batu untuk menyelesaikan administrasi pelaporan STNK.
Pada saat Jeremy mengurus administrasi kehilangan STNK di ruang depan pos polantas, dua oknum anggotasatlantas memanggilnya dan memegangi lemtex logo nama korban. Seolah-olah pegangan tersebut diarahkan untuk menyentuh dadanya.
Sambil bercanda, dua oknum satlantas itu memintanya masuk ke dalam ruang gelap yang ada di bagian belakang pos. Dalam ruang gelap itulah, seorang oknum anggota satlantas menciumi pipinya dan satu oknum anggota lain hanya melihat.
"Kami diperlakukan tidak senonoh seperti itu tidak berani teriak karena takut. Sedangkanpolisi satunya hanya melihat sambil bilang kalau dirinya juga iri," kata SRP sebelum menjalani pemeriksaan di Propam Polres Batu, Jumat (10/6).
Sekitar 15 menit ada di ruang gelap belakang Pos Polantas Alun-Alun Batu, menurut RSP, dirinya baru diperbolehkan keluar menemui kembali Jeremy yang kebetulan juga sudah selesai mengurus administrasi STNK.
"Setelah itu saya cerita pada Jeremi dan kami pulang tanpa berani memberitahukan kejadian itu pada siapapun," ucap SRP.
Jeremy kaget dengan pengakuan SRP kalau sempat mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum anggota satlantas ketika ditinggal mengurus administrasi STNK yang hilang di ruang pos depan Alun-Alun Kota Batu.
Kejadian yang dialami SRP tersebut baru diungkapkan kepada orang tuanya setelah mengetahui ada pemberitaan terkait pelecehan yang dilakukan oknum satlantas di pos alun-alun di media masa.
Sementara Aktifis Yayasan Ujung Aspal Kota Batu, Soejarjono Fransk menjelaskan, dirinya mengetahui ada tindakan pelecehan pada SRP dari Jeremy. Di mana dari cerita-cerita setelah membaca berita di media kejadianya sama seperti yang dialami SRP.
"Tadi pagi kami pastikan kejadian itu dan akhirnya memotivasi SRP untuk melapor ke Propam Polres Batu karena mengalami aksi pelecehan oleh oknum Polantas di Pos Alun-Alun Kota Batu," kata Soeharjono Frans.
Dua kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Batu itu membuat Kapolres AKBP Leonardus Simarmata geram. Dia berjanji akan membantu korban dugaan pelecehan seksual untuk memulihkan traumanya.
Alasannya, karena di polres ada unit khusus yang menangani kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak itu. "Saya atas kesatuan, izinkan untuk meminta maaf sebesar-besarnya, dan menyampaikan empati sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga," kata kapolres kepada media di sela-sela pembuatan laporan.
Kapolres mengakui kesalahan yang dilakukan oknum anggotanya dan sudah memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga, kapolres berharap kasus itu selesai dan dikemudian hari tidak ada kasus serupa.
"Izinkan kami menemui korban dan keluarga nanti, untuk silaturahmi dan meminta maaf. Kita akan lakukan pembinaan sehingga kejadian tidak terulang," tandasnya.
Kendati demikian, oknum anggota Satlantas Polres Batu, Brigadir DD dan Brigadir AR yang dilaporkan melakukan pelecehan kepada pelajar yang ditilang terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Sebab, kasus ini penanganan secara keseluruhan akan diambil alih Biro Pertanggung Jawaban Profesi pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. "Mereka langsung dikenakan kode etik dan dalam sidang itu ancaman hukumannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ulang kapolres dengan wajah penuh sesal.
Ia menegaskan, institusi Polri mengecam perbuatan tercela itu dan tidak akan mentolelir perbuatan anggotanya. Ia diberi tahu, kapolda akan menimpakan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku jika memang terbukti.
"Pelimpahan ke Polda juga untuk menjaga netralitas Polres Batu, bahwa ini jaminan kasusnya akan diproses dengan netral, tidak ada unsur lain," tandasnya. (lil/gus/nov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar