CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Selasa, 12 Juli 2016

Bakal Heboh! Rohadi Janji Bongkar Pihak-pihak yang Ikut dalam Suap Saipul Jamil

Hiburan
165722_11744_saipul_jamil_selfie

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bakal mengungkapkan pihak lain yang ikut menerima suap penanganan perkara pencabulan anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Hendra Hendriansyah selaku kuasa hukum Rohadi, kliennya akan membeberkan siapa saja yang berperan dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Baik dari sisi pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun dari sisi pemberi suap.

Kemudian pihak yang memiliki ide upaya suap hingga pengatur jalur aliran uang dan nilai yang diminta. Termasuk juga ada atau tidak komitmen-komitmen untuk masalah berat ringannya putusan perkara Saipul Jamil.

Hendra mengatakan hal tersebut akan dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Rohadi.

"Dalam konteks ini kita kasih kesempatan kepada penyidik KPK untuk bekerja maksimal," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/7).

"Yang jelas klien kami akan transparan, dia akan cerita apa adanya. Kalau memang ada peluangnya sebagai JC (justice collaborator) dia akan ungkap, tapi biar itu jadi perkembangan. Dia sudah siap diperiksa sebagai tersangka, dia akan buka semuanya," jelas Hendra.

Rohadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dari pengacara pedangdut Saipul Jamil bernama Berthanatalia R. Kariman. Keduanya diciduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan 15 Juni lalu. Dari penangkapan, penyelidik menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta.

Selain Bertha dan Rohadi, KPK juga menetapkan pengacara Saipul Jamil yang lain Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Rohadi dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rmol/wah] 

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Recommended article from FiveFilters.org: Most Labour MPs in the UK Are Revolting.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search