JAKARTA, KOMPAS.com - Publik dihebohkan dengan curhat gembong narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar yang merasa kecewa terhadap penegak hukum yang tak tersentuh meski beberapa di antaranya terlibat dalam proses penyelundupan narkoba yang dilakukannya.
Curhat tersebut juga disampaikan Freddy pada pleidoi atau nota pembelaan. Namun, Haris mengatakan, dia belum dapat menemukan pleidoi Freddy.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan, pleidoi Freddy dapat ditelusuri di pengadilan pengaju di mana Freddy diadili awal, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pleidoi berarti di tingkat pertama," ujar Suhadi saat dihubungi, Sabtu (30/7/2016).
(Baca: Kontras Ungkap "Curhat" Freddy Budiman soal Keterlibatan Oknum Polri dan BNN)
Meski persidangan Freddy di tingkat pertama sudah berlangsung beberapa waktu silam, tetapi pleidoi Freddy, menurut Suhadi, masih bisa ditelusuri.
"Itu melekat dengan berkasnya. Kalau dipelajari bisa saja. Ada dalam putusan awal. Di tingkat pertama kan dimuat pleidoi, ya," kata dia.
Kepada Haris Azhar, Freddy Budiman disebut menyampaikan rasa kecewanya terhadap penegak hukum yang tidak tersentuh. Freddy bercerita, selama menyelundupkan narkoba, ia telah memberikan puluhan miliar kepada oknum.
(Baca: Ini Alasan Haris Azhar Baru Ungkap "Curhat" Freddy Budiman Sekarang)
"Ke mana orang-orang itu? Saya sudah berikan uang ke BNN Rp 40 miliar, Rp 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2 di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apa pun," ucap Freddy.
Kontras: Saya Punya Kesaksian Langsung dari Freddy (Bag 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar