BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu mengeluarkan larangan yang menghebohkan para pengguna jejaring sosial.
Terutama bagi perempuan yang telah memiliki suami. Karena larangan tersebut ditujukan bagi para istri.
Dilansir Buletin Indonesia Pagi di Global TV di akun wongsolo96 di youtube, MUI Kota Palu melarang para istri memajang foto di medsos.
Dikeluarkannya fatwa MUI Kota Palu ini dikarenakan munculnya fenomena di Kota Palu, banyak para istri yang memajang foto di media sosial.
Bahkan hingga mengumbar aurat. Fatwa tetap dikeluarkan MUI Kota Palu, meski MUI pusat tak mengeluarkan fatwa serupa.
Terkait dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Palu ini, MUI pusat malah mengaku belum menerima laporan terkait dengan fatwa yang dikeluarkan.
Wakil Sekretaris MUI Pusat, KH Tengku Zulkarnain mengatakan jika dalam fatwa yang standar, fatwa di seluruh mazhab yang empat, wanita manapun yang tidak menutup aurat secara sempurna, hukumnya haram. Siapa saja wanita Islam yang mengunggah foto untuk dilihat orang banyak, tidak menutup aurat dengan sempurna, hukumnya haram. "Tidak mesti bersuami, gadis, janda, semuanya haram."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar