CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Rabu, 17 Agustus 2016

Berita Terkini Hari ini : Heboh...!!! Seorang Pria Sebar Foto Panas Sang Mantan Istri di FB Karena ...

Berita Terkini Hari ini : Heboh…!!! Seorang Pria Sebar Foto Panas Sang Mantan Istri di FB Karena Tak Rela Ditinggal Menikah

Advertisement

INDOBERITA.com – Berita Terkini Hari ini : Heboh…!!! Seorang Pria Sebar Foto Panas Sang Mantan Istri di FB Karena Tak Rela Ditinggal Menikah

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial BH nekat menyebar dan mengunggah foto-foto panas mantan istrinya yang berumur 23 tahun, FA,  karena mau ditinggal sang mantan istri menikah lagi. Karena kelakuan nekatnya ini BH pun harus merasakan betapa dinginnya jeruji penjara.

Advertisement

Diketahui penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga pada awal bulan Agustus. Dan pelaku pun baru berhasil ditangkap oleh Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng pada akhir pekan kemarin.

"Benar, setelah seminggu kami lidik dan kami pancing untuk keluar, akhirnya kami tangkap. Kami memancing pelaku pura-pura meminjam truk. Kebetulan dia bekerja di salah satu kontraktor di sana. Kami sebelumnya juga sudah pancing melalui mantan istrinya untuk bertemu," kata Kasubdit Eksus AKBP Budhi Rochmat, Senin (15/8) kemarin.

Baca Juga:

Tindakan BH tersebut merupakan tindakan cyber crime. BH sudah mnyebarkan dan mengunggah foto-foto panas sang mantan istri cyber crime di jejaring akun media sosial Facebook (FB). BH menyebarkan dan mengunggah foto-foto panas sang mantan istri di FB pada bulan April-Juli 2016. Ada enam foto-foto panas sang istri yang diunggahnya dengan pose yang berbeda.

Disetiap foto yang diunggah oleh BH juga diikuti dengan kata-kata yang mencemarkan nama baik sang mantan istrinya tersebut, "Selain foto, kata-katanya juga melecehkan kehormatan si korban," ujarnya.

Akibat ulahnya tersebut, BH ditangkap polisi dengan pasal 27 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Kami mengimbau, masyarakat jangan sampai meluapkan kemarahan untuk menjelek-jelekkan kehormatan orang lain  melalui medsos. Jika ada laporan, tentu bisa kami pidanakan," tegasnya.

Sumber : Jpnn.com

Advertisement

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search