HABADAILY.COM - Mantan Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf menanggapi dugaan menerima aliran dana pada kasus korupsi Badan Pengusahaan Kawasan Bebasa Sabang (BPKS) Rp 14 miliar. Menurutnya, dugaan itu menjadi heboh karena di Aceh memang sedang musimnya heboh.
Menurut Irwandi, kasus dugaan korupi pembangunan Pelabuhan CT-3 BPKS sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sudah beberapa orang divonis majelis hakim. Namun dirinya tidak pernah dipanggil menjadi saksi mereka.
"Nah mengapa pada perkara Ruslan Abdul Gani ini saya menjadi saksi. Kata Jaksa karena mereka butuh tambahan data, karena dari sebuah catatan aliran uang yang ditemukan KPK ada menyebut aliran uang kepada Gubernur Aceh atau (garis mereng) Gam," kata Irwandi kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (06/08/2016).
Irwandi mengatakan isu itu bukan baru, dakwaan jaksa itu bukan baru, tapi sekarang seolah orang memahami itu pengakuan Ruslan Abdul Gani. Semenjak pemeriksaan Heru Sulaksono isu ini sudah mucul. KPK mendapat sebuah buku berisi catatan-catatan aliran uang, diantaranya sekian penerima tersebutlah Gubernur Aceh atau GAM.
KPK kemudian mengejar Heru ke siapa diberikan uang tersebut apakah ke Gubernur Aceh atau orang lain, ternyata bukan ke Gubernur Aceh tetapi GAM. "Saya tidak tahu itu siapa yang menerima di GAM," jelasnya.
"Lalu waktu saya diperiksa ditanya apa kenal dengan Heru Sulaksono? saya jawab kenal setelah ada kasus. Memang dulu pernah ada pertemuan di Brobudur atas kepentingan mereka juga. Ada dua pihak ada mengaratakan proyek CT-3 bisa PL ada yang bilang tidak bisa PL," jelasnya.
Irwandi mengatakan pada waktu itu baginya tidak mau membenarkan yang tidak benar dan menindakkan yang benar. Kalau mau peroyek itu di PL-kan, masing-masing harus cari reverensi. "Maka masing-masing mereka kemudian mencari reverensi, ada yang menyurati ke menteri keuangan, memohon petunjuk PL, surat itu melalui saya dan saya yang kirim ke menteri keuangan," ujarnya.
Menteri keuangan waktu itu kemudian memberi jawaban yang intinya, semua kewenangan itu ada pada BPKS. "Maka mengapa dalam kasus Heru Sulaksono tidak menyebut saya, karena karena Heru tidak ada kaitan dengan saya sehingga tidak ikut saksi sejak awal," imbuh Irwandi.
Menurut Irwandi, munculnya dalam dakwaan jaksa kasus Ruslan Abdul Gani karena dalam Berkas Acara Pemeriksan (BAP) ada menyebut aliran dana tadi. Tentunya dalam dakwaan jaksa tetap dibacakan karena memang sudah ada keterangan dalam BAP.
"Sehingga hebohlah, kenapa heboh karena memang sedang musim heboh. Sejauh ini saya juga melihat media online hanya mengambil keterangan jaksa saja," demikian Irwandi.[jp/acl]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar