Bandung, INDDIT.com — Warga Bandung dihebohkan dengan maraknya iklan jasa pernikahan siri melalui selebaran maupun sosial media yang menyasar kawula muda, kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa yang belum lulus dari perguruan tinggi.
Berdalih dengan takut melakukan zina karena dosa besar, mereka lebih memilih untuk melakukan nikah siri.
Cukup dengan 2 juta rupiah, maka pasangan pria dan wanita sudah sah menjadi suami istri secara agama.
Tak perlu risau mencari saksi dan wali sebab sudah termasuk dalam jasa nominal yang dibayarkan. Calon mempelai hanya perlu menyiapkan mas kawin dan juga fotokopi KTP.
Salah satu pemilik jasa nikah siri mengatakan bahwa selama ia berkecimpung dalam bisnis jasa tersebut sudah banyak menikahkan pasangan muda-mudi bahkan diantaranya berasal dari perguruan tinggi terkenal.
"Banyak mahasiswa dari ITB sama STT Telkom yang nikah siri. Dari pada zina lebih baik menikah secara agama dulu," ujar Rahman pada merdeka, Rabu (31/08/2016) malam.
"Biayanya 2 juta kalau nikahnya di Bandung, tapi kalau di luar Bandung ada tambahan untuk biaya akomodasi," imbuhnya.
Rahman menerangkan bahwa kebanyakan dari pasangan tersebut memilih untuk menikah secara siri lantaran terganjal restu dari orang tua.
"Mereka tidak dapat restu karena belum selesai kuliah. Di sisi lain mereka tak ingin berbuat dosa dengan berpacaran."
Ia menilai bahwa jasa yang ditawarkan olehnya tidaklah melanggar aturan yang ada yakni Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan
"Jangan pernah khawatir. Ini kewajiban dan kebenaran. Kecuali mereka yang tidak beriman. Jadi jangan takut melaksanakan nikah siri. Ada bukti surat keterangan nikah secara agama."
Dari penelusuran INDDIT.com jasa sejenis nyatanya telah ada sejak lama di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Pekanbaru, Samarinda, Denpasar dan kota-kota lainnya.
Bahkan jasa tersebut bukan hanya untuk pasangan seiman saja melainkan untuk para muallaf yang masih minim ilmu agama.
Salah satu penyedia jasa tersebut adalah Ari Suparli. Pria kelahiran 1962 tersebut sudah lama berkecimpung dalam membantu pasangan yang hendak menikah.
Dalam menjalankan jasanya, Ari sangatlah selektif alias tidak sembarangan menerima calon mempelai. Ia pun menolak untuk menikahkan pasangan secara online lantaran tidak sesuai dengan syariah yang ada.
Mempelai juga harus menghadirkan wali dan saksi dari keluarga serta melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP calon pengantin, KTP wali, KTP saksi, KK, sertifikat MUI bagi yang muallaf, akta cerai bagi yang duda atau janda, serta mewajibkan adanya penyelenggaraan walimah meski hanya dengan seeokor kambing.
Untuk tarifnya sendiri ia mematok harga antara 1 hingga 2.5 juta rupiah, mempelai akan mendapatkan sertifikat bukti nikah yang ditanda tangani oleh wali penghulu saksi dan kedua pengantin diatas materai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar