CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Minggu, 11 September 2016

Heboh! Sepasang Kekasih Digorok Mantan Pacarnya

Heboh! Sepasang Kekasih Digorok Mantan Pacarnya, Dikira Korban Begal HorasSumutNews - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - MEDAN– M Aditya Prasetyo alias Bagong (28), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya serta tunangan mantannya itu. Itu terjadi lantaran Bagong kesal setelah dituduh membunuh oleh mantanya hingga ahirnya melakukan aksi nekat itu. Medan, Medan News,

HorasSumutNews - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - MEDAN– M Aditya Prasetyo alias Bagong (28), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya serta tunangan mantannya itu.
Itu terjadi lantaran Bagong kesal setelah dituduh membunuh oleh mantanya hingga ahirnya melakukan aksi nekat itu.
Kedua korbannya mantan kekasihnya Juli (17) mengalami luka sabetan di jari kirinya, dan tungannya, Zunaidi (30) mengalami luka dibagian leher dan mulut lantaran digorok tersangka.
Diungkapkan Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/9/2016) siang, tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan itu karena merasa dendam terhadap korban Juli.
Pasalnya, tersangka mendapat SMS dari Juli  yang isinya seperti menuduh kalau tersangka Bagong penyebab kematian orang tua Juli.
"Karena tak senang dengan tuduhan itu, tersangka pun kemudian mengajak seorang temannya berinisial TD menuju ke rumah Juli. Lalu, tersangka  memberikan uang Rp 70 Ribu kepada TD sebagai imbalan, sekaligus menyuruh untuk membeli pisau cutter," ujar Mardiaz.
Aksi pun dilancarkan, tersangka kemudian mendatangi kedua korban di Jalan Bunga Turi Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (4/9/2016) malam, tersangka bersama temannya membantai kedua korban.
Namun aksi pembunuhan tersangka gagal setelah, Juli melakukan perlawanan hingga mengakibatkan luka. Polisi yang menerima laporan ini lalu melakukan penyelidikan mendalam, dan membekuk tersangka di kediamannya.
"Tak lama kemudian, tersangka Bagong berhasil ditangkap, sedangkan tersangka lain berinisial TD masih diburon," tandasnya.
Jelas Mardiaz, sebelumnya kalau kejadian tersebut merupakan aksi perampokan (begal). Namun, setelah ditelusuri dan dari pengakuan si tersangka, akhirnya diketahui kalau kejadian itu bukan aksi begal melainkan percobaan pembunuhan.
Dari pengakuan tersangka juga, terangnya, antara tersangka dengan Juli sempat menjalin hubungan  gelap selama 4 bulan. Dan kemungkinan, orang tua korban yang belakangan mengetahui hubungan mereka tidak merestui, karena tersangka sudah memiliki isteri.
Terkait kasus dimaksud, sebutnya, tersangka Bagong dijerat dengan pasal 338  jo 53 KUHP, jo pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, ketika diwawancarai wartawan, tersangka Bagong mengaku, dirinya merasa dendam dengan Juli karena dituduh membunuh orang Tua Juli.
"Aku dendam Sama dia (Juli), karena  aku dituduh membunuh orang tuanya menggunakan ilmu hitam. Makanya, aku nekat menganiaya dia bang," ucap Bagong.(pojoksumut)
Halaman Selanjutnya..

*Daftar Harga HP Smartphone Murah Terbaru 2016, Baca Disini.. !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search