Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,BREBES -- Pada akhir September lalu, Bupati Brebes, Idza Priyanti yang juga petahana dalam kontestasi politik Pilkada Brebes 2017 memutasi sejumlah pejabat.
Padahal, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali pada pilkada dilarang melakukan mutasi pejabat di jajarannya.
Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota.
Larangan tersebut belaku sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, karena tiga hari setelah penetapan calon, petahana harus cuti.
Sementara, penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 Oktober 2016 mendatang.
Jika hal itu dilanggar, sesuai pasal 71 UU tersebut, calon dari petahana dapat didiskualifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar