Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kabag Pemerintahan Setda Demak, Edy Suntoro, menjelaskan, sebanyak 17 pasangan suami istri tercatat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Demak, Minggu (9/10/2016).
"Ada 17 pasutri ikut bersaing menjadi Kades di Demak. Belasan pasutri ini hampir merata di seluruh Kecamatan. Selain itu juga ada yang masih satu keluarga juga ikut bersaing," kata Edy kepada Tribun.
Menurut Edy, dari sisi aturan, pasangan suami istri maupun pasangan bapak dan anak atau masih sekeluarga tidak dilarang mengikuti pilkades asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Ini sah-sah saja asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku," kata Edy.
Digelar di 163 Desa
183 Desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Minggu (9/10/2016) pagi. Pesta demokrasi tingkat lokal itu diikuti oleh 467 kandidat calon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar