Nikita Mirzani. tabloidbintang.com
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempersoalkan video "Mandi Kucing" yang diunggah Nikita Mirzani dalam vlog miliknya. Setelah berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan aduan masyarakat tentang video itu, KPAI akan memanggil Nikita.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat tersebut.
Baca: Heboh Video 'Mandi Kucing' Nikita Mirzani, KPAI Minta Dihapus
"Ya, kami akan meminta klarifikasi. Kami akan hubungi dulu yang bersangkutan (Nikita). Secepatnya tentunya, karena ini terkait dengan kepentingan publik. Ini butuh langkah yang cepat," ujar Niam Sholeh di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.
Tak main-main, KPAI juga memberi ancaman pidana kepada Nikita dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
Baca: Video Mandi Kucing Nikita Mirzani Dikecam: Kenapa Punya Niki
"Ancamannya tinggi ya, 6-7 tahun (penjara). Kalau Pasal 27 ayat 1 UU ITE, ancamannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bulan (penjara), paling lama 12 tahun (penjara) dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar," tutur Niam Sholeh.
Terkait dengan ancaman dan tuduhan KPAI, Nikita Mirzani juga membela diri, mengapa hanya video "Mandi Kucing" yang dipersoalkan. Padahal, menurut dia, beredar juga video lain yang lebih parah daripada miliknya. "Kenapa harus punya Niki yang dipermasalahkan?"
Video "Mandi Kucing" yang dipersoalkan KPAI berdurasi 4,22 menit. Dalam video yang di unggah pada 13 Oktober 2016 tersebut, Nikita melakukan aktivitas di kamar mandi yang dianggap tidak pantas dipublikasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar