TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Puluhan pendukung keluarga Wayan Mirna Salihin di lobi kiri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) petang, bersorak dan bertepuk tangan saat hakim memvonis Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah dan dipidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Namun, ada 'kehebohan' lain yang terjadi di tempat yang sama lantaran ada seorang pengunjung sidang kerasukan arwah Mirna tepat saat hakim mengetuk palu vonis untuk Jessica.
Pengunjung tersebut bernama Elly (45), warga Jalan Sea, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Ia datang seorang diri dari Manado untuk menyaksikan pembacaan vonis untuk Jessica.
Mulanya ia duduk di bagian belakang lobi kiri PN Jakpus.
Ia menyimak kalimat demi kalimat putusan terdakwa Jessica yang dibacakan majelis hakim.
Namun, tiba-tiba tubuhnya ambruk, kejang-kejang, tak sadarkan diri hingga meracau saat ketua majelis hakim, Kisworo, mengetuk palu putusan yang menyatakan Jessica terbukti bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Elly menceritakan, jari tangan dan kakinya sudah terasa seperti didekati dan dimasukkan arwah perempuan muda sejak awal persidangan.
Namun, akhirnya tubuhnya tak berdaya ketika kali keempat sesosok perempuan memasuki tubuhnya.
"Tadi sewaktu awal aku duduk, aku sudah bilang ke perempuan yang duduk di sampingku, ini kayanya ada Mirna di belakang. Aku merasa tiga kali arwah Mirna itu coba mau masuk ke badanku. Setelah ku tengok ke belakang, ternyata ada suaminya Mirna, Arief Soemarko," kata Elly kepada Tribunnews.com beberapa saat setelah sadarkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar