CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Selasa, 18 Oktober 2016

Sebelum Vonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Furqan Sempat Bikin "Heboh". Ini ...

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Majelis hakim akhirnya menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap Furgan (44). Salah satu terdakwa kasus narkoba seberat 1,51 gram dengan rincian dua paket sabu‎ yang juga sempat tertangkap basah diduga tengah berhubungan intim di sel tahanan Pengadilan ini.

Nampak istri Furgan terus mendampinginya hingga sidang berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/10/2016). Istri terdakwa terlihat tegar ketika palu hakim yang diketuai oleh Purwaningsih SH berbunyi. Hingga kembali ke sel tahanan usai persidangan, wanita berjilbab itu terus mengiringi jalan suaminya.

Hakim menyatakan terdakwa Furgan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu sebagaimna melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dinyatakan bersalah. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Purwaningsih SH saat persidangan.

Begitu juga dengan barang bukti mobil merk Nisan Juke bernomor Polisi BP 999 DK yang saat itu digunakan terdakwa saat penangkapan oleh petugas dirampas oleh negara. Dani Daulay selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) sebelumnya memberikan tuntutan terhadap terdakwa selama 5 tahun 3 bulan subsider 2 bulan penjara dan denda 800 juta.

"Kita pikir-pikir dulu putusan ini," kata Ernawati penasehat hukum terdakwa Furgan.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di jalan raya Tanjung Uban KM. 17 Kec. Toapaya Kab. Bintan saat mengendarai mobil merk Nissan Juke warna hitam dengan nomor polisi BP 999 DK yang saat itu berhenti di pinggir jalan, Senin (4/4/2016) lalu.

Dalam penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap terdakwa ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa 2 (dua) paket narkoba jenis sabu seberat 1,51 gram. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa narkoba miliknya itu dibelinya dari Botak (DPO) sewaktu di Batam.

Terdakwa Furgan merupakan satu dari tahanan kasus sabu yang sempat membuat ramai setelah dugaan aksi mesumnya sempat dipergoki oleh ‎hakim. Atas kasus tersebut, JPU Dani Daulay juga sempat diperiksa oleh Asisten Pengawas Kejati Kepri lantaran tahanannya diduga melakukan ‎hubungan intim di tempat yang tidak dibenarkan, yakni di sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang usai sidang beberapa minggu lalu. (*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search