BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS-Polsek Anambas sedikitnya mengamankan 50 kotak obat batuk dalam kemasan dari sejumlah kedai yang ada di Tarempa.
Bersama Dinas Kesehatan dan Disperindag Kabupaten Kepulauan Anambas, tim pun menyisir dan mengamankan sejumlah obat resmi yang penjualannya bebas terbatas itu.
Baca: Kebiasaan Ngelem dan Ngomix Mulai Menjangkiti Oknum Pelajar dan Remaja Anambas
Baca: Bikin Ngakak! Cewek Ini Naik Ojek, Tak Disangka Sopirnya Sang Mantan yang Menghilang Tahunan!
Baca: Bikin Merinding! Di Tengah Laut, Secara Mistis Sultan HB IX 'Meramal' Akan Terjadinya Bencana G30S!
Baca: Heboh! Usai Menikah, Vicky Shu Tiba-tiba Unggah Video Kejutan Ini: Wajah Sedih Curhat Aku Disiksa!
"Ada 1500 obat batuk dalam kemasan yang kami amankan dari puluhan kotak. Dari delapan titik, kami menemukan obat tersebut di dua titik," ujar Kapolsek Siantan AKP Yudha Surya Wardana Selasa (26/9/2017).
Yudha menambahkan, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilakukan pada Senin(25/9/2017) kemarin itu, juga menyasar obat-obatan yang berlogo lingkaran biru dan lingkaran merah dalam kemasannya.
Operasi yang dilakukan pun, diakuinya juga didasari oleh laporan masyarakat yang resah dengan tingkah remaja yang kerap membeli obat batuk kemasan dalam jumlah berlebih.
"Selain itu, ada surat dari BPOM yang mengatur tentang izin edar obat bebas terbatas. Edaran itu awalnya tidak kami ketahui. Kami awalnya hanya ingin menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu, dan kami koordinasikan dengan dinas terkait,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar