POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Polres Cimahi mendatangi sejumlah apotek menyusul penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Kihapit Timur RT 9/20 Kel Leuwigajah, Cimahi Selatan oleh Bareskrim Polri, Senin (18/9).
Rumah tersebut digeledah karena diduga menyimpan bahan obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC).
BACA JUGA:
Digerebek, Rumah di Cimahi Ini Simpan 4 Ton Bahan Campuran Diduga untuk PCC
Warga Cimahi Terkejut! Disangka Gudang Mebel, Eh Pas Digeledah Polisi Temukan 4 Ton Bahan PCC
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung mengatakan, Sidak dilakukan pihaknya, guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, yakni Kota Cimahi, Kab Bandung Barat dan Kecamatan Margaasih.
"Sidak ke apotek sasarannya psikitropika. Tapi ini sifatnya mengimbau agar apoteker lebih teliti lagi mengeluarkan obat," ungkap Wahyu, di Mapolres Cimahi, Kamis (21/9).
Sidak yang dilakukan, Polres Cimahi menyasar apotek di wilayah Jalan Gandawijaya, Amir Machmud, Gatot Subroto, Leuwigajah dan Cibeureum.
Dalam pemeriksaan, petugas tidak mendapati adanya obat keras yang dijual. Selain itu, petugas juga memeriksa perizinan apotek yang didatangi.
"Kita akan lakukan penyelidikan bertahap. Kalau terbukti memasarkan obat keras akan dipanggil dan bisa saja dicabut izinnya," tuturnya.
Dinas Kesehatan Kota Cimahi juga ikut dalam sidak ini, untuk memeriksa perizinan praktik apotek. Dinkes mencatat sebanyak 65 apotek berizin dan lima lainnya masih dalam pengajuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar