BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Bambang Supriyadi, eks Kasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam masih berlanjut. Hanya saja, kasus itu tampak rumit. Itu setelah penyidik Polda Kepri dan JPU di Kajati Kepri beda pendapat.
Baca: Terungkap! Inilah Prajurit Cakra Penyelamat Polisi Sukitman di Lubang Buaya. Kisahnya Menegangkan!
Baca: Merinding! Tukang Bangunan Buka Lorong di Mall Sengaja Ditutup 22 Tahun, Temuannya Kejutkan Sekota!
Baca: Terungkap! Sakit Ginjal Parah, Ini Alasan Bung Karno Tolak Bantuan Warga Jatim dan KKO Pasca G30S!
Baca: Nikita Willy Blak-blakan soal Adegan Heboh di Film Ini, Begini Alasannya Ekspresi Akting Begitu!
Kabid Humas Polda Kapri Kombes S Erlangga Senin (9/10/2017) menjelaskan, letak bedanya adalah, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri berpendapat, kasus tersangka Bambang Supriyadi masuk ranah korupsi. Sementara jaksa berpendapat masuk ke ranah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi.
"Berkasnya sudah dikirim pada 4 Mei 2017 lalu. Tapi kejaksaan mengembalikan atau P19. Hingga saat ini, kasus masih lanjut," kata Erlangga. Dijelaskan, berkas yang dikirm 4 Mei 2017 tersebut,
penyidik langsung action dengan cara meminta bantuan ke Deputi Penindakan KPK RI di Jakarta. Dengan perihal meminta koordinasi dan supervisi atas anjuran jaksa dalam surat P19.
"Dari hasil ini kemudian dilakukan koordinasi dan supervisi rakor gelar perkara dengan penyidik, dan ahli di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri 19 Juli 2017. Dan hasil kesimpulan dan rekomendasi penyidik dan JPU masih beda pendapat. Penyidik berpendapat itu masuk ranah korupsi dan JPU berpendat tidak masuk," urai Erlangga.
Terhadap kepastian hukum atas kasus Bambang lanjut Erlangga, penyidik mengirimkan balik surat perihal koordinasi dengan Kejagung RI. "Tujuannya agar penyidik dan penuntut umum untuk menyampaikan perkembangan," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar