TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam sepekan terakhir media sosial dihebohkan dengan kasus peredaran keripik jamur merek Snack Good yang memberi efek halusinasi (memabukkan) bila dikonsumsi.
Informasi ini berawal dari penangkapan Cyan (52 tahun), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Bandung, mengubah jamur itu menjadi keripik lalu dijualnya secara online.
Cyan menjual Snack Good seharga Rp 95 ribu per kemasan dan sudah beroperasi setahun lebih.
Produk kripik jamur tersebut menjangkau konsumen dari sejumlah daerah diantaranya Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Timur, Bandung, Jakarta.
Badan POM memberi penjelasan mengenai keripik tahi sapi Snack Good, yang ternyata dibuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp) yang dikenal sebagai magic mushroom.
Jamur psilosibin dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk. Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan maka dikenal sebagai jamur tahi sapi.
Berdasarkan literatur, jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan I.
Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).
Berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, Snack Good tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.
Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar