CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Minggu, 01 Oktober 2017

Masih Ingat Kasus Aborsi yang Heboh, Kini Berkasnya ke Penuntutan

Laporan wartawan Tribun M Ferry Fadli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Aborsi yang sempat menghebohkan warga Jambi beberapa waktu lalu, sekarang berkasnya sudah sampai ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksan Negeri Jambi.

Penyidik Satreskrim Polresta Jambi melimpahkan empat tersangka ke JPU Kejari Jambi, untuk kasus dugaan aborsi di Klinik Bersalin PM. "Tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (29/9).

Ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, "Mereka adalah TU (30), dokter spesialis kandungan, WU (25), bidan magang di Klinik PM, Sri Wiyati (45) pembantu di rumah TU, dan SP (24) sebagai orang meminta aborsi," ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Setelah ditelusuri, polisi kemudian membongkar makam di dua lokasi, yaitu Kelurahan Penyengat Rendah dan TPU Putri Ayu Kecamatan Telanaipura.

Dari situ, tujuh makam janin hasil aborsi didapat. Para tersangka pun langsung ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 239 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (cfa)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search