BANJARMASINPOST.CO.ID - Adanya grup khusus penyuka sesama lelaki (gay) di facebook menghebohkan warganet Banjarmasin dan sekitarnya.
Grup facebook GAY ATHENA BANJARMASIN tersebut telah memiliki 2.166 anggota.
Dalam grup tersebut, setiap postingan anggota mencari 'teman kencan' mulai wilayah Banjarmasin, hingga Tanah Bumbu.
Kolom komentar Grup Gay Banjarmasin (Facebook)Teman kencan ditandai dengan postingan anggota yang menuliskan nama tempat, hotel, hingga kata 'top' dan 'bot'. Top dan bot adalah istilah kata yang merujuk pada peran yang dilakukan gay ketika berhubungan intim.
Warganet yang telah mengetahui adanya grup tersebut pun berharap agar adanya tindakan dari para tokoh agama atau MUI. Berikut komentar warganet yang Bpost Online kutip dari facebook.
Komentar mengenai adanya Grup LGBT (Facebook)@Noer Ichlas : Hina banar, ni ad grup FB nya lg knp kd d tindak lanjuti, Mun d biarkan bujur2 merusak akhlak urg2 Banua k depan, apa Krn pemerintah hndk melegalkan LGBT maka d biarkan pemerintah ni, mdhn ad tindakan dr aparat dgn para tokoh agama atw MUI.
@Samsul Hidayat : Peran serta masyarakat,keluarga para tokoh tokoh, AGAMA dikedepankan.. Aturan agama sangat jelas ..kebisaan tersebut kalau tidak cepat diatasi bisa berdampak sosial...
@Rifa Hidayah : Yaa Allah na'udzubillah.. Semoga para kaum sodom ini cepat diberi hidayah.. Jauhkanlah anak cucu keturunan kami dari perilaku menyimpang ini yaa Allah.. Aamiin.
Dikutip dari wikipedia, sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan LGBT. Baru Aceh dan Palembang yang diberi hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal.
Dilansir dari serambiummah, pemerintahan Brunei Darussalam menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina.
Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.
Perayaan 50 tahun sultan bertahta diselenggarakan selama satu bulan. (EPA)Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar