CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Senin, 04 Juni 2018

Heboh Surat Edaran Lurah Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta...

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan dengan adanya surat edaran Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat minimal Rp 1 juta.

Pengumpulan dana zakat itu merupakan gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah ( Bazis) DKI Jakarta.

Dalam surat imbauan tersebut juga ditulis bahwa RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map GAR dari Bazis hilang.

Penjelasan Bazis

Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap RT mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta untuk map GAR tahun 1439 hijriah atau 2018.

Dia menyebut, pihaknya hanya mengimbau para lurah untuk menggerakkan warganya membayar zakat melalui Bazis, seusai imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Bazis DKI: Kami Hanya Imbau Bayar Zakat, Tidak Harus Terkumpul Rp 1 Juta Per RT

"Kita hanya imbauan saja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus (terkumpul) Rp 1 juta (per RT)," ujar Zahrul, Minggu (3/6/2018).

Bazis memberikan map kepada para lurah untuk disebarkan ke setiap RT di kelurahan masing-masing.

Zahrul menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.

RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dari polisi bahwa map tersebut benar-benar hilang.

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan saat ditemui di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan saat ditemui di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).

Inisiatif pihak kelurahan

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang telah diedarkan ke 144 RT di Cilandak Barat itu.

Dia menjelaskan, patokan minimal Rp 1 juta terkumpul ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut. Itu merupakan inisiatif pihak kelurahan.

Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.

Soal ketentuan denda Rp 1 juta apabila map hilang, Agus menyebut hal itu bertujuan untuk mendisiplinkan para ketua RT se-Cilandak Barat.

Baca juga: Lurah Cilandak Barat Mengaku Kelurahannya Ditargetkan Setor Zakat Rp 138 Juta

Dia khawatir dana yang terkumpul disalahgunakan, mengingat hal tersebut pernah terjadi di wilayah lain.

"Mengenai denda bila map GAR tersebut hilang sebesar Rp 1 juta, sebagai upaya antisipasi agar tidak disalahgunakan dan untuk tercapainya penerimaan zakat, infak, dan shadaqoh di Kelurahan Cilandak Barat," kata Agus.

Setelah surat edaran yang dikeluarkannya viral di media sosial, Agus merevisi surat edaran tersebut.

Kalimat setiap RT mengumpulkan Rp 1 juta dan denda Rp 1 juta apabila mapnya hilang dihapuskan dari surat edaran tersebut.

Sebagai gantinya, Agus memasukkan target Rp 138 juta yang diharapkan bisa disetorkan Kelurahan Cilandak Barat ke Bazis pada 2018.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan, target besaran zakat, infak, dan shadaqoh (ZIS) yang disetorkan tiap kelurahan ditentukan oleh Bazis tingkat kota.

Baca juga: Kelurahan Cilandak Barat Ditargetkan Setor Zakat Rp 138 Juta, Bagaimana Penentuannya?

Bazis tingkat kota menentukan besaran target pengumpulan ZIS tiap kelurahan sesuai potensi masing-masing kelurahan, salah satunya kemampuan ekonomi warga.

Pengumpulan ZIS itu dilakukan dalam waktu satu tahun.

"(Besar setoran) udah ditetapkan masing-masing kelurahan sekian. Tiap kelurahan punya potensinya yang berbeda-beda," kata Arifin.

Petugas PPSU memberikan revisi surat edaran Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan tentang pengumpulan zakat untuk RT kepada Ketua RT 008 RW 010, Sri Mulyantini, Minggu (3/6/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Petugas PPSU memberikan revisi surat edaran Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan tentang pengumpulan zakat untuk RT kepada Ketua RT 008 RW 010, Sri Mulyantini, Minggu (3/6/2018).

RT tak keberatan

Ketua RT di Kelurahan Cilandak Barat mengaku tidak keberatan dengan adanya imbauan dari lurah soal target pengumpulan dana zakat untuk GAR minimal Rp 1 juta.

Ketua RT 008 RW 010, Sri Mulyantini menyebut, setiap tahunnya memang ada nominal dana yang diharapkan bisa dikumpulkan RT.

Namun, target itu tidak berbentuk paksaan.

"Ada nominalnya, ada target. Saya udah 12 tahun jadi RT, selalu (target) Rp 500.000. Baru tahun ini Rp 1 juta, tapi enggak masalah karena enggak ada paksaan," ujar Tini.

Baca juga: Ketua RT di Cilandak Barat Tak Keberatan Diberi Target Kumpulkan Zakat Rp 1 Juta

Istri Ketua RT 011 RW 010, Awiti, menyebut dia dan suaminya, Nawawi, juga tidak keberatan dengan target Rp 1 juta.

Nawawi biasanya berkeliling ke rumah warga untuk menawarkan sedekah dalam program GAR sambil menunjukkan edaran lurah, namun tidak memaksa.

"Enggak keberatan, memang sudah tugas RT, enggak terbebani. Mungkin (ditargetkan Rp 1 juta) biar kita bergerak cepat, tapi kita setornya semampunya," ucap Awiti.

Kelurahan Joglo ikuti imbauan Wali Kota Jakarta Barat

Lurah Joglo Walman Debataraja membenarkan pihaknya mengeluarkan surat imbauan kepada setiap RT untuk mengumpulkan zakat GAR minimal Rp 1 juta.

Pihak kelurahan mengacu pada surat imbauan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi sehingga mematok pengumpulan zakat Rp 1 juta per RT.

Selain itu, imbauan yang ditandatangani Walman itu juga didasarkan pada seruan Gubernur DKI Jakarta soal GAR.

"Kami buat memang kan di surat tersebut Rp 1 juta (per RT), sama dengan yang di seruan Pak Wali Kota Madya," ujar Walman.

Baca juga: Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta, Lurah Joglo Ikuti Imbauan Wali Kota Jakbar

Dalam imbauannya, kata Walman, Anas berharap satu map GAR dari Bazis minimal diisi Rp 1 juta.

Pihak kelurahan kemudian menyebarkan satu map GAR untuk satu RT. Oleh karena itu, pihak kelurahan menargetkan satu RT minimal dapat mengumpulkan Rp 1 juta.

Meskipun demikian, Walman menyebut imbauan yang dikeluarkannya itu tidak bersifat memaksa.

Sementara soal adanya denda Rp 1 juta apabila RT menghilangkan map GAR, Walman menyebut hal itu merupakan inisiatif pihak kelurahan.

Pernyataan denda itu ditujukan agar para RT bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan map tersebut.

"Kami hanya untuk tanggung jawab moral aja," ucap Walman.

Berbeda dengan Kelurahan Cilandak Barat, Kelurahan Joglo ditargetkan mengumpulkan zakat Rp 91 juta untuk disetorkan ke Bazis pada 2018 ini.

Target itu meningkat dari dana yang disetorkan Kelurahan Joglo pada 2017.

Walman menyampaikan, setiap kelurahan diberi target pengumpulan ZIS yang berbeda.

"Di Joglo target Rp 91 juta pada 2018. Tahun lalu dapatnya sekitar Rp 70 jutaan," kata dia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search