CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Kamis, 04 Agustus 2016

HEBOH PEMBUNUH BEKANTAN DI MEDSOS

DICARI : Orang yang memegang Bekantan mati ini diincar pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk dimintai keterangan atas kematian Bekantan. IST

TARAKAN – Salah satu postingan foto pemilik akun media facebook atas nama Eris Riswandi pada 31 Juli, mendeskripsikan seorang pria mengangkat Bekantan yang diduga telah mati diburu.

Dalam akun Eris ini, tertulis "Tolong disebarkan, ada yang kenal dengan orang ini gak? Bekantan adalah hewan yang hanya ada di pulau Kalimantan, kalau punah ya gak ada lagi di belahan dunia lain, jumlahnya pun sudah merosot jauh di angka kepunahan. Semoga pihak kepolisian dapat menindak lanjuti," bunyi cuitan dalam postingan Eris Riswandi.

Gambar pria yang diduga membunuh hewan yang bernama ilmiah Nasalis larvatus tersebut hingga pukul 21.50 Wita malam tadi (3/8), sudah dibagikan sebanyak 787 kali oleh pengguna medsos facebook. "Hukum tembak ni.. Kalau jumpa di hutan… orang ni," tulis salah satu pengguna akun bernama Ujang Sonang dalam postingan Eris Riswanda.

Menanggapi hal ini, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Sunandar belum mengetahui secara pasti siapa pelaku pembunuh satwa langka yang hanya ada di Kalimantan tersebut. "Kami akan mencoba melacak pelaku pembunuh Bekantan ini. Kami akan berkoodinasi dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta pihak kepolisian," tuturnya kepada Radar Tarakan, Rabu (3/7).

Menurutnya, pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi undang-undang ini harus ditindak tegas. Apalagi bila diketahui satwa-satwa tersebut setiap tahunnya terjadi penurunan jumlah populasinya. "Melukai, membunuh, hingga memperdagangkan satwa yang dilindungi ini bisa langsung dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tuturnya.

Terkait masih adanya pembunuhan satwa yang dilindungi undang-undang oleh masyarakat, Eris menilai dikarenakan masih ada beberapa oknum masyarakat yang belum memahami bahwa ada satwa-satwa yang harus dilindungi dan dijaga populasinya. "Kami BKSDA Kaltim memang mengalami kendala dalam menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melukai, membunuh, bahkan memperdagangkan satwa langka tersebut, dikarenakan luasnya cakupan kerja kami yakni Kaltim dan Kaltara," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengalami kesulitan untuk memonitoring jumlah populasi bekantan yang ada di alam bebas. Selama ini BKSDA Kaltim hanya memonitoring jumlah bekantan yang ada di dua cagar alam yang berada di Kaltim. "Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Paser dan Cagar Alam Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan di Kaltara ada KKMB yang di bawah pengawasan langsung oleh Disbudparpora Tarakan," tuturnya.

Dirinya berharap bila ada masyarakat yang menemukan pelaku yang melukai, membunuh, bahkan memperdagangkan satwa langka ini, diharapkan segera melaporkan ke pihak yang berwenang. "Bisa laporkan ke BKSDA Kaltim, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Manager People Fish and Forest Indonesia Susan Lusiana mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan pembunuhan salah satu hewan langka tersebut. "Seharusnya masyarakat sudah memahami bahwa satwa-satwa ini populasinya semakin menurun, sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pelaku ini sendiri agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani melakukan hal serupa," ujarnya.

Selama ini pihak People Fish and Forest selain menyosialisasikan pentingnya mangrove sebagai salah ekosistem yang penting kepada para petambak, pihaknya juga menyosialisasikan satwa-satwa langka yang keberadaannya dilindung oleh undang-undang. "Tarakan sendiri memiliki 18 satwa yang dilindung oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Selain itu ada tiga satwa yang dilindungi berdasarkan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015," ungkapnya.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bersama dalam melindungi satwa-satwa tersebut dari kepunahan. "Kami berharap bersama-sama saling menjaga agar satwa ini tetap ada untuk generasi selanjutnya," tuturnya.

Wakapolda KaltimBrigadir Jenderal Polisi Hendrawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku penyiksa, pembunuh, hingga yang memperdagangkan satwa langka yang dilindungi undang-undang, seperti halnya Bekantan. "Laporkan bila ada pelaku kejahatan terhadap binatang ke pihak kepolisian setempat. Saat ini polisi sudah transparan. Bila ada yang melihat kejadian tersebut bisa langsung menghubungi Kapolsek, Kapolres, bahkan Kapolda, karena sudah ada nomor yang diberikan ke masyarakat terkait pelaporan," ungkapnya.

Hendrawan pun mengatakan keberlangsungan satwa langka di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dari pihak kepolisian dan instansi terkait saja. "Beberapa kasus terkait penyiksaan, pembunuhan, dan perdagangan satwa langka, sudah pernah ditangani dan pelakunya berakhir di penjara. Ini merupakan salah satu cara memberikan efek jera terhadap pelaku tersebut," jelasnya. (jnr/ash)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search