CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Selasa, 21 November 2017

Heboh Kasus Jennifer Dunn, Ini Pandangan Hukum Soal Perselingkuhan

p 20150927 104110 e1444122551736

Ilustrasi Via Ceriawisga

Sumber.com - Belakangan, nama Jennifer Dunn menjadi buah bibir. Dara berusia 27 tahun tersebut ditenggarai sebagai biang keladi perceraian hubungan rumah tangga Faisal Harris dan Sarita Abdul Mukti. Jennifer dan Faisal diduga memiliki kedekatan sejak beberapa bulan ke belakang, sebelum Faisal dan Sarita bercerai.

Berdasarkan asumsi tersebut, jika memang benar mereka dekat sebelum Faisal dan Sarita bercerai, maka bisa dikatakan Jennifer dan Faisal melakukan perbuatan selingkuh atau perselingkuhan. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia selingkuh berarti; 1 suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3 suka menyeleweng.

Dalam sudut pandang hukum, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").

Memang dalam KUHP tidak ada istilah khusus mengenai perselingkuhan, namun meminjam istilah Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al perselingkuhan bisa diartikan sebagai mukah (overspel). R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Namun dalam hal ini konteks perselingkuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur paksaan. Dalam buku tersebut, Soesilo mengatakan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam perselingkuhan tersebut bisa dikenai sanksi hukum, dengan acuan Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ("KUHPer") yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.

Baca JugaPenting Juga Keles Belajar Jadi Istri Buat Suami Dari Para Pelakor!

jika mengacu pada Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, maka kedua belah pihak yang melakukan perselingkuha bisa dikenai sanksi pidana maksimal 9 bulan, jika keduanya terbukti bersalah dan dilaporkan oleh salah satu pihak yang dirugikan.

Artinya, kedua belah pihak yang berselingkuh tidak dapat dituntut apabila tidak ada pihak yang melaporkan. 

Baca JugaKetika Jennifer 'Jeje' Dunn Dihujat Haters



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search