MANADO—6 April lalu, publik Sulut dihebohkan dengan penangkapan Kol Inf Jefry Oktavian Rotty. Dandim 1408/BS Makassar kelahiran Manado tersebut dan mantan Kepala Komando Pusat Pengendalian Operasi, Letnan Kolonel Inf Budi Iman Santoso, tertangkap tangan berpesta narkoba bersama lima warga sipil, di salah satu ruangan karaoke di lantai 12, Hotel D'Maleo, Jl Pelita, Makassar.
Senin (23/5), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengumumkan hasil tes rambut. Mereka dinyatakan negatif narkoba. "Tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009," kata Kepala BNNP Brigjen Pol Agus Budiman Manalu, seperti dilansir FAJAR (Manado Post Group).
Agus menjelaskan, salah seorang warga sipil, Aswar, sebelumnya positif dalam pemeriksaan urine yang dilakukan BNNP Sulsel. Tetapi hasil pemeriksaan di laboratorium BNN RI, dinyatakan negatif. Hal itu dimungkinan, karena yang bersangkutan merupakan pengguna situasional, jadi bukan pecandu berat.
Terkait pemeriksaan laboratorium BNN RI, hasilnya dua sampel botol cairan blue saphire, itu memberikan hasil negatif dan tidak mengandung narkotika. Namun, cairan tersebut mengandung kandungan four kloro empat kloro metikatinone yang merupakan New Psychoactive Substances (NPS).
Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, menanggapi hasil tes rambut tersebut. Menurutnya, untuk proses Dandim sudah cukup dengan hasil tes urine. "Kenapa bisa negatif, silakan tanya ke BNNP," jelasnya singkat.(MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar