Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai ponsel pintar atau smartphone yang dimiliki oleh wajib pajak, harus dimasukkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurutnya, aturan mengenai hal tersebut sudah ada sejak tahun 2000.
"Itu aturannya sudah dari tahun 2000," ujar Menteri Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9).
Mengingat aturan smartphone masuk dalam SPT sudah lama dikeluarkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut meminta masyarakat untuk membaca secara detail aturan terkait hal tersebut. "Yang membuat komentar itu suruh lihat (aturannya) saja," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan warga net heboh mengenai salah satu imbauan Ditjen Pajak melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI. "Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambah smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak" tulis DJP.
Seperti biasa, respon masyarakat pun beragam. Pro dan kontra maupun hal yang kocak ditanyakan. Misalnya warga net yang menayakan bila pajak sudah dibebankan saat barang dibeli. Ini artinya seharusnya tak perlu lagi membayar pajak.
"Bukannya ketika barang elektronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak ketika kita membeli?" tanyanya.
"Iya, Kak. Perlakuan di SPT tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi," jawab akun Ditjen Pajak.
Tidak hanya warga net, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli juga ikut-ikutan menyindir Sri Mulyani dalam akun media sosialnya dengan menulis "Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," tulis Rizal dalam akun Twitter resminya @RamliRizal.
[bim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar