TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengamankan 13 tenaga kerja asing (TKA) illegal asal Tiongkok. Mereka bekerja di sektor konstruksi proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Pekalongan.
Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jateng, Budi Prabawaning Dyah mengungkapkan, pengamanan dilakukan pada Kamis (21/12) di Pekalongan, oleh Satuan Pengawasan Ketenaga kerjaan (Satwasker) Wilayah Pekalongan. Operasi ini dipimpin Kasatwasker Pekalongan, Budiono.
"OTT (perasi tangkap tangan) itu diawali adanya laporan atau aduan dari masyarakat, bahwa di perumahan tempat mereka tinggal, sering ada kegaduhan karena keberadaan TKA China 18 orang. Maka, petugas turun dan membawa 18 orang itu untuk dimintai keterangan," jelas Budi Jumat (22/12).
Dari hasil pemeriksaan, 18 TKA tersebut diketahui bekerja di proyek pembangunan jalan tol Pekalongan-Batang. Proyek tersebut dikerjakan BUMN, PT Waskita Karya.
Sementara, dari pemeriksaan dokumen, diketahui hanya lima TKA tersebut yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI. Namun, izin lokasi kerja dua orang di antaranya, bukan di wilayah Jawa Tengah.
"Artinya, dari sisi ketenagakerjaan, 13 orang itu illegal," tegasnya.
Menurut Budi, pihaknya sudah melakukan komunikasi ke pihak penyedia tenaga kerja tersebut.
Perusahaan bernama PT Geotekindo itu ada di Jakarta. Surat resmi telah dikeluarkan berupa rekomendasi untuk mengeluarkan para TKA tersebut.
"Surat resmi dikirim ke imigrasi dan perusahaan bahwa mereka tidak dilengkapi dokumen maka harus dikeluarkan. Apalagi, mereka bekerja sudah sekitar 5 bulan," katanya.
Mengenai deportasi dari Indonesia, kata Budi, hal itu adalah kewenangan pihak imigrasi. Jika ternyata dokumen yang dimiliki, baik paspor maupun visanya tidak sesuai, maka dapat dideportasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar